Pemegang NIB Berpeluang Menjadi Anggota Kadin Tanpa Iuran
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemegang NIB dapat menjadi anggota Kadin tanpa iuran melalui revisi UU Kadin. Rancangan aturan itu masih dibahas pemerintah dan DPR.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta Selatan — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha dapat menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia tanpa iuran. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Selatan pada 3 November 2026.
Mengapa ini penting: Jika revisi disahkan, pelaku usaha mikro pemegang NIB dapat bergabung dengan Kadin tanpa iuran dan memperoleh akses ke pembinaan, kemitraan, serta jaringan usaha.
Maman mengatakan perluasan keanggotaan tersebut didorong melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Kebijakan itu belum berlaku karena rancangan perubahan undang-undang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Maman, pelaku usaha mikro yang memiliki NIB dapat masuk ke dalam keanggotaan Kadin tanpa kewajiban membayar iuran. Keanggotaan itu, menurut laporan RRI, diarahkan untuk memperluas akses pelaku usaha mikro terhadap kemitraan dan jaringan bisnis dengan pengusaha besar.
Maman menyampaikan pernyataan tersebut setelah menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di kantor Kementerian UMKM pada Selasa, 3 November 2026. Ia mengatakan kementeriannya mendukung percepatan pembahasan revisi UU Kadin.
RRI melaporkan bahwa Maman menilai pelaku usaha mikro perlu mendapat ruang dalam ekosistem kemitraan Kadin. Bentuk pembinaan dan pelayanan, menurut dia, perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik usaha mikro.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie juga menyatakan keanggotaan bagi pelaku UMKM akan diberikan tanpa biaya. Kadin berharap perluasan itu membuka akses terhadap perbankan, pasar, teknologi, dan fasilitas pendukung usaha lainnya, menurut Koran Jakarta.
RUU perubahan atas UU Kadin masih berada dalam proses pembahasan. Portal resmi DPR melaporkan Badan Legislasi telah membahas penguatan fungsi, kewenangan, tata kelola, dukungan bagi UMKM, dan digitalisasi dalam rancangan tersebut.
Dengan demikian, status keanggotaan otomatis bagi pemegang NIB belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya bergantung pada penyelesaian pembahasan dan pengesahan revisi undang-undang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Perkuat Akses Keuangan Daerah lewat TPAKD
OJK menggelar Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta untuk memperkuat pemerataan akses keuangan masyarakat. Forum ini mendukung pembiayaan UMKM dan pengembang…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





