Kabar18.com

Selasa, 3 November 2026

Pemerintah Moratorium Izin Edar Produk Baru Beras Fortifikasi

Pemerintah mem moratorium izin edar produk baru beras fortifikasi setelah menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu. Sebanyak 25 merek yang terbukti melanggar aturan dibekukan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan atas butiran beras putih dan beras cokelat mentah dalam dua mangkuk putih.
Ilustrasi: Tampilan atas butiran beras putih dan beras cokelat mentah dalam dua mangkuk putih. · Foto: MART PRODUCTION / Pexels

Jakarta — Pemerintah mem moratorium penerbitan izin edar untuk produk baru beras dengan klaim fortifikasi pada 2 November 2026. Kebijakan itu diumumkan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta.

Mengapa ini penting: Moratorium menghentikan penerbitan izin edar produk baru beras dengan klaim fortifikasi, sementara 25 merek bermasalah dibekukan dan diproses melalui penarikan serta penegakan hukum.

Menurut CNBC Indonesia, moratorium ditempuh setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu sejumlah produk beras fortifikasi di pasar. Penegak hukum juga mengusut produsen yang diduga melakukan pelanggaran.

Amran mengatakan langkah itu bertujuan mencegah manipulasi yang merugikan konsumen. Pemerintah menyatakan 25 merek beras fortifikasi yang terbukti menyalahi aturan telah dibekukan.

Temuan pemerintah sebelumnya mencakup persoalan administrasi, ketidaksesuaian kandungan vitamin dan mineral, serta mutu beras yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Pemeriksaan juga menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian melalui laman resmi kementeriannya menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Pemerintah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan pihak yang diduga terlibat sesuai hukum.

Data yang dikutip Harian Terbit menyebut temuan itu berasal dari pengawasan pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Sebanyak 25 merek dinyatakan bermasalah.

Penanganan produk bermasalah

Pemerintah menyatakan seluruh 25 merek yang menjadi temuan telah menghentikan produksi hingga minggu pertama September 2026. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan merek lainnya masih menjalani proses penarikan.

Moratorium berlaku untuk penerbitan izin edar produk baru beras dengan klaim fortifikasi. Sementara itu, proses penarikan, pencabutan izin, dan penegakan hukum terhadap produk yang terbukti melanggar menjadi tindak lanjut pemerintah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.