Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Maruli Tanggapi Putusan MK tentang Peradilan Militer di Jakarta

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyebut peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman lebih tegas. MK memberi waktu paling lama dua tahun untuk perubahan UU Peradilan Militer.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku hitam di atas latar belakang putih.
Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku hitam di atas latar belakang putih. · Foto: Tara Winstead / Pexels

Jakarta — Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman lebih tegas saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada 16 Oktober 2026.

Maruli menyampaikan respons tersebut setelah MK pada 15 Oktober 2026 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Peradilan Militer. Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Maruli mengatakan peradilan militer selama ini telah beberapa kali menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana umum. Ia membandingkan putusan tersebut dengan peradilan umum yang menurutnya lebih jarang menjatuhkan hukuman maksimal.

Ia juga menyebut terdapat faktor dalam proses persidangan yang dapat membuat suatu perkara terlihat berakhir dengan hukuman lebih rendah dibandingkan pelanggaran yang dilakukan. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 15 Oktober 2026.

Putusan MK membuka tenggat perubahan UU Peradilan Militer

Putusan MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk mengubah aturan tersebut.

MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum semestinya diperiksa di peradilan umum. Jika perubahan undang-undang tidak dilakukan dalam tenggat paling lama dua tahun, UU Peradilan Militer yang berlaku dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menyangkut tata cara penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan arah reformasi peradilan militer. Perubahan aturan tersebut akan menentukan pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pertahanan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.