Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

MDR QRIS Nol Persen Mulai 1 Oktober: Batas Transaksi yang Perlu Dicek

Perluasan MDR QRIS nol persen berlaku 1 Oktober 2026 untuk transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kategori pedagang. Ketentuan usaha mikro hingga Rp500.000 tetap dipertahankan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi penggunaan ponsel, arsip 2015; bukan dokumentasi transaksi QRIS.
Ilustrasi penggunaan ponsel, arsip 2015; bukan dokumentasi transaksi QRIS. · Foto: bohed/Pixabay via Wikimedia Commons, CC0 1.0

Pedagang pengguna QRIS perlu membedakan dua batas transaksi ketika perluasan merchant discount rate atau MDR nol persen mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan itu belum berlaku pada tanggal penulisan, 20 September.

Bank Indonesia dalam pengumuman 17 Agustus menyatakan MDR nol persen untuk usaha mikro dengan transaksi sampai Rp500.000 tetap dilanjutkan. Perluasannya menjangkau seluruh kategori pedagang untuk transaksi sampai Rp100.000. Dengan demikian, nilai transaksi dan kategori pedagang sama-sama penting ketika membaca ketentuan tersebut.

MDR adalah biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada pedagang untuk setiap transaksi QRIS yang berhasil. Laporan Liputan6 dari peluncuran kebijakan menjelaskan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan pengelolaan layanan, infrastruktur, keamanan, serta operasional pembayaran.

Laporan yang sama mencatat transaksi hingga Rp100.000 pada kelompok usaha kecil, menengah, dan besar sebelumnya dikenai MDR 0,7 persen. Sebagai ilustrasi hitungan, 0,7 persen dari Rp100.000 adalah Rp700. Ilustrasi ini hanya menunjukkan besaran tarif pada nilai tersebut, bukan menghitung seluruh biaya usaha atau menjamin saldo pencairan tertentu.

Batas Rp100.000 juga tidak berarti semua transaksi pedagang otomatis bebas MDR tanpa pembatasan nilai. Untuk usaha mikro, batas yang dipertahankan berbeda, yakni sampai Rp500.000 per transaksi. Pengumuman BI itu perlu dibaca utuh agar perluasan tarif tidak disamakan dengan penghapusan seluruh biaya pembayaran.

Sebelum 1 Oktober, pelaku usaha dapat memeriksa kategori merchant yang tercatat pada penyedia layanan dan mencocokkan laporan transaksi dengan ketentuan resmi. Setelah tanggal berlaku, selisih potongan yang tidak sesuai dapat ditanyakan melalui kanal bantuan penyedia QRIS dengan menyertakan bukti transaksi. Pencatatan ini membantu memisahkan perubahan tarif dari persoalan administrasi pembayaran.

Foto arsip: bohed/Pixabay; via Océanos y dados, CC0 1.0. Digunakan sebagai ilustrasi; bukan dokumentasi peristiwa 2026.

Sumber

Berita berikutnya

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.