Perpres Ojol Usaha Mikro Tertahan Revisi UU LLAJ dan Ketenagakerjaan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut rancangan perpres itu rampung, tetapi isinya beririsan dengan revisi UU LLAJ dan UU Ketenagakerjaan di DPR. Target terbit awal September 2026 terlewat dan tenggat baru belum disebut.
Oleh Pandi Muktar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Peraturan presiden yang menetapkan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro belum terbit. Rancangannya sudah rampung, tetapi pemerintah ingin menyelaraskannya dengan revisi dua undang-undang di DPR, kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Senayan, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
“Secara prinsip, secara teknikal, itu sebetulnya sudah selesai. Cuma memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu,” kata Maman, seperti dikutip Akurat.co. Dua undang-undang yang ia maksud mengatur lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta ketenagakerjaan.
Status usaha mikro menentukan apakah pengemudi bisa memakai fasilitas negara bagi pelaku usaha, seperti pembiayaan dan bantuan hukum. Target terbitnya sudah sekali terlewat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan perpres itu terbit akhir Agustus, selambatnya awal September. Ia menyampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 Agustus, seusai pemerintah dan pimpinan DPR menyatakan sepaham atas rancangannya.
DIM RUU Ketenagakerjaan diserahkan, DIM revisi UU LLAJ menyusul
Isi rancangan perpres beririsan dengan kedua undang-undang itu. Kementerian Hukum dan beberapa kementerian lain menimbang ketiganya lebih baik diselaraskan sekaligus, kata Maman menurut laporan Kumparan. UU LLAJ yang kini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penyelarasan itu berjalan lewat daftar inventarisasi masalah (DIM), yaitu catatan tanggapan pemerintah atas pasal-pasal rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Pemerintah menyerahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR pada Senin, 14 September. Yang menyerahkan, kata Maman, lima kementerian: UMKM, Ketenagakerjaan, Perindustrian, Hukum, dan Sekretariat Negara.
Seusai rapat dengan Komisi IX hari itu, Maman mengatakan aturan ojol tidak masuk RUU itu. Aturan ojol, ujarnya, akan didorong ke RUU transportasi online yang ia sebut disiapkan Komisi V DPR.
DIM revisi UU LLAJ dijadwalkan diserahkan pada pekan yang dimulai 21 September, tulis Kumparan. Maman mengatakan kementeriannya dan Kementerian Perhubungan “sudah menandatangani” serta menyelaraskan isinya; ia tidak merinci dokumen yang diteken.
Ia meminta publik memahami pemerintah “nggak bisa gegabah”. Kebijakan ojol, kata Maman, ikut menyangkut sekitar 15 juta pelaku UMKM dalam layanan aplikasi itu, antara lain para penjual (merchant). Presiden Prabowo Subianto, katanya, meminta kementerian memikirkan mereka. Dasar perhitungan angka 15 juta itu tidak dimuat dalam laporan Kumparan.
Modal sampai Rp1 miliar, bantuan hukum tanpa biaya
Usaha mikro adalah kategori hukum dengan batas angka. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menggolongkan usaha sebagai mikro bila modalnya paling banyak Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Ukuran lainnya penjualan paling banyak Rp2 miliar setahun. Sepeda motor dan telepon genggam, modal kerja pengemudi ojol, bernilai di bawah ambang itu.
Pasal 48 peraturan yang sama mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan bantuan dan pendampingan hukum tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bentuknya antara lain penyuluhan, konsultasi, dan mediasi.
Fasilitas yang pernah disebut pemerintah, menurut CNN Indonesia, mencakup pembebasan pajak penghasilan bagi usaha beromzet sampai Rp500 juta setahun, akses pembiayaan, dan pelatihan. Pada 21 Juli Maman juga mengatakan kementeriannya akan mengawasi kemitraan dan memberdayakan pengemudi.
Pengemudi, kata Maman pada 19 September, tidak diarahkan menjadi pekerja formal. Rumusan itu lahir setelah ia berdiskusi dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi di sejumlah daerah, dan pengemudi tetap bebas mengatur kegiatan hariannya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rumusan itu. Ketuanya, Lily Pujiati, meminta Presiden menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja, dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu, 19 Agustus. Ia juga membantah bahwa aspirasi komunitas pengemudi sudah diserap.
Bagi hasil 92 persen diumumkan Mei, revisinya belum bertanggal
Aturan yang lebih dulu diumumkan adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Prabowo menyampaikannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei. Bagian pengemudi naik menjadi minimal 92 persen dari 80 persen, menurut siaran pers Sekretariat Presiden. Artinya, potongan perusahaan aplikasi paling banyak 8 persen. Kenaikan itu disertai jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.
Status usaha mikro, kata Maman di kantor Kementerian UMKM pada 21 Juli, akan dimasukkan lewat revisi perpres itu, tidak lewat aturan terpisah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di forum yang sama mengatakan ketentuan teknis pembagian komisi sudah ia tindak lanjuti dengan keputusan menteri. Potongan 8 persen itu berlaku sejak 1 Juli, kata Dudy pada 18 Agustus seperti ditulis CNBC Indonesia.
Tanggal terbit revisi itu belum diketahui. Dalam laporan Kumparan dan Akurat.co, Maman tidak menyebut tenggat baru. Kedua laporan itu juga tidak menjelaskan apakah perpres menunggu kedua undang-undang disahkan atau cukup sampai DIM diserahkan, dan tidak memuat naskah rancangannya.
Sumber
- Kumparan — Perpres ojol tak kunjung terbit, Menteri UMKM beberkan alasannya
- Akurat.co — Aturan ojol jadi UMKM kok belum selesai, kenapa?
- Presiden RI — Siaran pers perlindungan ojol, 1 Mei 2026
- JDIH BPK — PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang UMKM
- JDIH BPK — UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
- Kumparan — Menteri UMKM: aturan ojol bakal diatur terpisah lewat RUU transportasi online
- Detik — Pemerintah serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR
- Detik — Mensesneg: perpres ojol terbit akhir Agustus atau paling lama awal September
- CNN Indonesia — Ojek online bakal jadi UMKM, perpres tinggal finalisasi
- CNBC Indonesia — Ojol ungkap alasan tolak status berubah jadi UMKM
Berita berikutnya

Grab Sepakat Beli 60 Persen Atome US$1,49 Miliar, Pengamat Petakan Peran OVO dan Superbank
Grab sepakat membeli 60 persen saham Atome Financial secara tunai dan mengambil sisanya sekitar dua tahun kemudian. Pengamat memetakan peran di Indone…
Baca juga


