Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Mendagri Minta Kepala Daerah Larang Bakar Lahan di Indonesia

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melarang pembakaran lahan selama darurat karhutla. Pemda diminta memperkuat koordinasi dan sosialisasi hingga tingkat desa.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Permukaan tanah kering yang retak-retak di samping bebatuan dan rumput liar.
Ilustrasi: Permukaan tanah kering yang retak-retak di samping bebatuan dan rumput liar. · Foto: Henrik Pfitzenmaier / Pexels

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 12 Oktober 2026.

Larangan itu berlaku untuk pembukaan lahan oleh korporasi maupun masyarakat, termasuk praktik yang sebelumnya dikaitkan dengan kebijakan lokal atau kearifan lokal. Tito meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan agar tidak muncul titik api baru.

Instruksi tersebut mengharuskan kepala daerah bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta tokoh masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta menyosialisasikan larangan hingga tingkat desa dan memastikan pelaksana di lapangan menjalankannya.

Larangan pembakaran memperkuat pencegahan karhutla

Kebijakan ini relevan bagi pembaca di seluruh Indonesia karena pembakaran lahan di satu wilayah dapat memicu kebakaran baru dan memperbesar kebutuhan penanganan pemerintah. Pemerintah daerah menjadi pelaksana utama pencegahan melalui koordinasi lintas lembaga dan pengawasan langsung di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.

Detik.com melaporkan bahwa larangan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, tertanggal 22 Agustus 2026. Kebijakan itu juga diperkuat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Daerah yang masih memiliki peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan diminta mencabut ketentuan tersebut. Tito juga meminta pemerintah daerah mengidentifikasi pihak yang biasa melakukan pembakaran untuk diberi peringatan tegas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.