Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

OJK Terbitkan 2 Aturan Pasar Modal

OJK Terbitkan POJK No 29 dan 30 tentang Pasar Modal. ( foto: ilustrasi)

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. OJK Terbitkan POJK No 29 dan 30 tentang Pasar Modal. ( foto: ilustrasi)
OJK Terbitkan POJK No 29 dan 30 tentang Pasar Modal. ( foto: ilustrasi)

KABAR18.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yaitu mengenai pembelian saham kembali (buyback) yang diatur dalam POJK 29/2023 serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan  mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara  lain. 

 “Aturan ini juga akan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” kata Aman, melalui rilis yang diterima kabar18.com, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, terdapat kendala implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang  Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka seperti pemenuhan ketentuan mengenai harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali  saham hasil pembelian kembali, keterbukaan informasi dan jangka waktu  pengalihan kembali. 

Selain itu, perlu memperjelas beberapa pengaturan yang lebih rinci mengenai cara pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali selain mekanisme pengalihan dengan cara dijual melalui Bursa Efek (***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.