Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Defisit RAPBN 2027 Sebesar 2,40 Persen
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati postur RUU APBN 2027 dengan defisit Rp671,16 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Pembahasan tingkat II dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 29 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati postur Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 pada 24 September 2026. Kesepakatan itu akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada 29 September 2026.
Mengapa ini penting: Postur yang disepakati menjadi dasar pembahasan tingkat II RUU APBN 2027 dan memuat belanja negara Rp4.106,26 triliun serta defisit 2,40 persen terhadap PDB.
Dalam kesepakatan pembicaraan tingkat I tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Nilai defisit itu setara dengan Rp671,16 triliun, menurut Kementerian Keuangan dan laporan DDTC News.
Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun.
Komponen pendapatan meliputi penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp522,48 triliun, serta hibah Rp666 miliar, menurut DDTC News.
Rapat pembicaraan tingkat I dihadiri Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Hukum. Ketua Banggar DPR Said Abdullah memimpin pengambilan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II.
Kementerian Keuangan menyebut keseimbangan primer dalam postur yang disepakati sebesar Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,1 triliun. Angka rinci dalam laporan DDTC News masing-masing tercatat Rp20,85 triliun dan Rp671,16 triliun.
Rapat paripurna pada 29 September 2026 menjadi tahap berikutnya untuk pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU APBN 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Kemenkes Kembalikan Rp10 Triliun Subsidi BPJS ke Kemenkeu
Kementerian Kesehatan mengembalikan Rp10 triliun subsidi BPJS kepada Kementerian Keuangan karena terbentur aturan penyaluran. Dana itu ditujukan untuk…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





