Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

BPJS Kesehatan Jelaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan menyebut 21 kategori layanan dan penyakit tidak masuk tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan itu merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — BPJS Kesehatan menjelaskan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional per 1 November 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengecualian mencakup penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa, perawatan untuk kebutuhan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik, serta perataan gigi atau ortodonsi.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta pengobatan infertilitas juga termasuk dalam daftar.

Layanan kesehatan akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, pelayanan yang dilakukan di luar negeri, serta pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen tidak termasuk manfaat tersebut. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga dikecualikan.

Daftar lainnya meliputi perbekalan kesehatan rumah tangga, layanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja juga tidak ditanggung.

Daftar pengecualian penting bagi peserta JKN

Peserta perlu memperhatikan bahwa pelayanan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas, layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pelayanan dalam rangka bakti sosial termasuk pengecualian.

Pelayanan yang sudah ditanggung program lain dan pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan juga berada di luar cakupan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi peserta untuk memahami batas manfaat Jaminan Kesehatan Nasional saat mengakses layanan medis.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.