Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta JKN setelah Lolos Syarat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut klinik dan apotek Kopdes Merah Putih sedang dibahas. Peserta JKN baru dapat dilayani setelah klinik disahkan dan lolos kredensialing BPJS Kesehatan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta Utara — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana Kopdes Merah Putih membuka klinik pratama dan apotek sebagai unit usaha koperasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Jakarta Utara.

Mengapa ini penting: Peserta JKN baru dapat menggunakan klinik Kopdes setelah klinik disahkan Kementerian Kesehatan dan dinyatakan layak melalui kredensialing serta kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, pemerintah telah membahas model bisnis klinik tersebut dan menjalankan sejumlah proyek percontohan. Klinik Kopdes akan menggunakan model yang serupa dengan klinik swasta.

Budi mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat menggunakan layanan klinik Kopdes jika klinik itu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, kerja sama tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena klinik menjadi bagian dari koperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan klinik harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mengajukan kerja sama. BPJS Kesehatan kemudian melakukan kredensialing untuk menilai kelayakan fasilitas kesehatan.

Penilaian itu mencakup fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPJS Kesehatan dapat memutuskan kerja sama dengan klinik tersebut.

Syarat layanan peserta JKN

Rencana klinik dan apotek merupakan bagian dari pembahasan unit usaha Kopdes Merah Putih, selain logistik dan perdagangan. Sumber yang dikutip media menyebut pengembangan layanan itu masih berada dalam tahap pembahasan dan pengujian model bisnis melalui proyek percontohan.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan belum otomatis dapat berobat di setiap klinik Kopdes. Akses layanan JKN bergantung pada pengesahan klinik oleh Kementerian Kesehatan dan hasil kredensialing serta keputusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.