OJK Pantau Pasar Modal Setelah IHSG Turun 16,70 Persen pada Oktober
OJK pada 5 November 2026 menyatakan terus memantau pasar modal bersama BEI, KPEI, dan KSEI setelah IHSG terkoreksi 16,70 persen pada Oktober dan jual bersih asing mencapai Rp16,88 triliun.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada 5 November 2026 bahwa pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mencermati pasar modal domestik.
Mengapa ini penting: Investor menghadapi penurunan IHSG dan jual bersih asing pada Oktober, sementara OJK bersama lembaga pasar modal melanjutkan pemantauan serta koordinasi mulai 5 November 2026.
Langkah itu dilakukan ketika IHSG ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara bulanan. Pada periode yang sama, investor asing mencatat jual bersih Rp16,88 triliun, menurut siaran pers OJK dan laporan Republika.
OJK menyebut tekanan pasar modal berlangsung di tengah ketidakpastian global dan perubahan persepsi risiko investor. OJK juga menyoroti pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia.
Dalam siaran persnya, OJK mengatakan fungsi intermediasi pasar modal tetap berjalan. OJK mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.
Republika melaporkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK dan organisasi pengaturan mandiri pasar modal terus berkoordinasi menghadapi perkembangan industri. OJK juga menyatakan telah mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar sambil membuka ruang bagi kebijakan tambahan.
Sektor jasa keuangan secara umum dinilai tetap stabil meski menghadapi konflik geopolitik, tekanan inflasi, dan ekspektasi kenaikan suku bunga global. OJK menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 5 November 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal di Jakarta
OJK menjatuhkan sanksi dalam tiga perkara pasar modal yang terkait perdagangan PANR, laporan keuangan BOGA, dan pelanggaran oleh pemegang izin WPPE.
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga




