Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung di Empat Daerah
Empat pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan pada November 2026, dengan jadwal dan bentuk insentif berbeda, dari potongan tunggakan hingga penghapusan sanksi administratif.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah daerah di Maluku, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada November 2026. Program itu berlangsung pada jadwal berbeda, dengan bentuk insentif mulai dari potongan pokok tunggakan hingga penghapusan sanksi administratif.
Mengapa ini penting: Wajib pajak di empat daerah dapat memperoleh keringanan pajak kendaraan hingga batas waktu berbeda, termasuk penghapusan denda dan potongan pokok tunggakan.
Di Maluku, pemerintah provinsi memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal satu tahun. Program relaksasi tersebut berlangsung 19 Oktober–19 November 2026.
Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 21 September–28 Desember 2026. Keringanan itu mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda PKB serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan daerah.
Di Bali, pemerintah provinsi mengatur keringanan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Fasilitasnya meliputi pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, denda opsen PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berakhir 11 November 2026.
DKI Jakarta menjalankan program pemutihan tahap kedua pada 2 November–31 Desember 2026. Menurut Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan otomatis saat wajib pajak membayar pokok pajak, tanpa permohonan khusus.
Pembayaran pajak di Jakarta dapat dilakukan melalui kanal elektronik yang tersedia atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Untuk layanan tahunan, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi Signal, sedangkan perpanjangan lima tahunan memerlukan kedatangan ke kantor Samsat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Lingkungan
Hujan Deras Picu 64 Bencana di Bali, Dua Tamu Masih Dicari
Hujan deras pada 1–2 November 2026 memicu 64 kejadian bencana di tujuh kabupaten Bali. Longsor di Eco Park Pelaga, Badung, menyebabkan dua tamu masih…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga




