DEN Dukung Penataan Kuota Produksi Nikel dalam RKAB 2027
Dewan Ekonomi Nasional mendukung penataan kuota produksi nikel dalam RKAB agar sesuai dengan kebutuhan pasar global dan kapasitas smelter domestik pada 2027.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Ekonomi Nasional mendukung penataan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Selasa, 3 November 2026, dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta.
Mengapa ini penting: Penataan kuota RKAB 2027 dapat memengaruhi produksi nikel, pasokan smelter, dan harga komoditas bagi pelaku usaha di Indonesia.
Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto mengatakan penetapan kuota perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar nikel dunia dan kapasitas penyerapan smelter. Menurut dia, kelebihan produksi berisiko menekan harga jual nikel.
Seto menyebut kebijakan pemangkasan kuota produksi nikel hingga 270 juta ton oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat respons positif dari pasar. Harga nikel disebut naik hampir 20 persen setelah pengumuman tersebut.
Kementerian ESDM menyiapkan pengetatan kuota untuk RKAB 2027. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menerapkan strategi pengendalian pasokan dan permintaan.
Kementerian ESDM menyatakan langkah itu diperlukan karena terjadi kelebihan pasokan nikel hampir 800 ribu ton dibandingkan kebutuhan dunia sekitar 3,5 juta ton per tahun. Besaran final kuota RKAB 2027 belum diumumkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan kuota produksi bijih nikel RKAB 2027 akan mempertimbangkan kondisi pasar global dan kebutuhan bijih smelter domestik. Kuota tersebut diperkirakan lebih rendah daripada kuota RKAB 2026 hasil revisi yang berada pada kisaran 290-300 juta metrik ton.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pemerintah Kaji Redefinisi Korupsi Usulan Luhut Binsar Panjaitan
Pemerintah mengkaji penyempurnaan definisi korupsi dalam UU Tipikor setelah usulan DEN. Presiden meminta kajian lebih mendalam sebelum revisi dibahas…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




