Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasai Ilegal

Satgas PKH mengambil alih kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan terafiliasi Arif Kurniawan di berbagai wilayah Indonesia dan menyiapkan verifikasi serta penegakan hukum.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan lereng bukit yang dipenuhi pepohonan hutan tropis lebat di bawah langit berawan.
Ilustrasi: Pemandangan lereng bukit yang dipenuhi pepohonan hutan tropis lebat di bawah langit berawan. · Foto: Thibault Luycx / Pexels

Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Arif Kurniawan pada 4 November 2026 di Jakarta.

Mengapa ini penting: Perusahaan yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum akan diverifikasi, dikenai sanksi administratif, dan dapat diproses pidana.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan keputusan itu diambil setelah penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Menurut Barita, penertiban berlaku terhadap perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan, termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia. Satgas akan menginventarisasi dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan dalam jaringan tersebut.

Pengambilalihan itu bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum ke dalam penguasaan negara, kata Barita dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Satgas juga akan menagih denda administratif dan melakukan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Berita Satu melaporkan bahwa pengenaan denda administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Apabila proses penertiban menemukan dugaan tindak pidana, Satgas akan menyerahkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.