Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Penilaian TPP ASN Diarahkan pada Hasil Kerja dan Kepuasan Layanan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah menilai TPP ASN berdasarkan capaian hasil dan kepuasan penerima layanan. Arahan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri mendorong perubahan penilaian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di pemerintah daerah agar lebih menitikberatkan capaian hasil kerja dan kepuasan penerima layanan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Kemendagri, penilaian kinerja yang selama ini cenderung bertumpu pada aktivitas administratif perlu diarahkan pada capaian hasil atau outcome serta tingkat kepuasan masyarakat dan pihak yang menerima layanan. Arah tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan mekanisme kerja birokrasi dengan kebutuhan pelayanan publik.

Evaluasi kebijakan TPP juga dikaitkan dengan tiga tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah. Dengan demikian, pemberian TPP tidak hanya dilihat dari kegiatan administratif, tetapi juga dari kontribusi terhadap hasil kerja dan mutu layanan.

Penilaian TPP diarahkan ke hasil layanan

Perubahan pendekatan ini relevan bagi pemerintah daerah karena TPP merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan kinerja aparatur. Ukuran yang menghubungkan insentif dengan hasil kerja dan kepuasan penerima layanan dapat membantu pemda menilai dampak kerja birokrasi secara lebih langsung.

Dalam forum tersebut, Cheka menyoroti perlunya desain skema yang memperhitungkan masyarakat sebagai penerima layanan. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan mekanisme penilaian dengan peran unit kerja dan kontribusinya terhadap target organisasi serta pelayanan publik.

Berita yang tersedia tidak menyebutkan besaran TPP, jadwal penerapan skema baru, atau tahapan lanjutan setelah rapat koordinasi tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.