Polda Kalbar Imbau Warga Tak Bakar Lahan di Tengah Ancaman Karhutla
Polda Kalimantan Barat mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar di tengah musim kering yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta segera melaporkan titik api ke polisi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kubu Raya — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar di tengah musim kering yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan ini disampaikan setelah personel kepolisian melakukan pemantauan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, mengatakan pencegahan menjadi langkah penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan Polda Kalbar melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api mudah meluas dan menimbulkan kerugian bagi warga maupun lingkungan.
Menurut Bambang, jajaran kepolisian di Kalimantan Barat terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat agar petugas dapat segera menangani sebelum api meluas.
Seruan agar warga tidak membakar lahan juga disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepolisian di kabupaten lain.
Di Kabupaten Melawi, aparat kepolisian memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dan lebih peduli terhadap kondisi lingkungan di tengah cuaca kering.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak berperan aktif mencegah munculnya titik api, antara lain dengan tidak menggunakan api saat membuka lahan dan segera melaporkan jika melihat kebakaran.
Polisi menekankan bahwa pencegahan sejak dini penting untuk menghindari kebakaran meluas hingga permukiman penduduk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Polda Kalbar juga mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap masyarakat maupun pihak lain yang tetap nekat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini, menurut kepolisian, bertujuan melindungi kesehatan warga dan mencegah kerusakan lingkungan akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kesehatan
Karhutla Kalteng Picu 91 Ribu Kasus ISPA dan 22 Ribu Diare
Kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga lebih dari 91 ribu dan d…
Terbaru di Daerah
Berita utama hari ini


