KABAR18.COM -Petugas Sat Pol PP mengamankan ratusan botol minuman beralkohol(minol) saat melakukan razia dengan penyisiran ke sejumlah warung kelontong yang terindikasi menjual minuman beralhlkohop(Minol) tanpa izin, rabu(23/10/2024) malam.
Adapun warung yang menjadi sasaran razia tersebut berlokasi di kawasan pall V dan mayang kecamatan Kota baru serta karya maju kecamatan telanaipura Kota Jambi.
Baca Juga: Polres Merangin Hancurkan Alat Penambang Emas Ilegal
Dari beberapa warung yang menjadi target petugas Sat Pol PP Kota Jambi tersebut, berhasil mengamankan sedikitnya 222 botol berbagai merk yang dijual tanpa izin. Menariknya, untuk mengelabuhi petugas Sat Pol.PP, penjual minuman beralkohol pemilik warung menyimpan dalam tanki minyak eceran, namun gagal setelah polisi curiga dan melalukam penggeledahan ditemukan puluhan botol yang simpan.
Setelah berhasil disita petugas ratusan botol minuman beralkohol tersebut langsung diangkut ke kantor Sat Pol PP untuk diamankan, sementara pemilik warung hanya bisa pasrah saat barang dangangan ilegal tersebut diangkut petugas.
Baca Juga: Mesum di Hotel, Tiga Pasangan Diciduk Polisi
" Ada 222 botol minol berbagai merk, yang berhasil diamankan, nantinya barang bukti akan dimusnahkan sementara pemilik warung akan dilakukan pemanggilan, " ungkap Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi kepada wartawan usai kegiatan.
Dia menjelaskan, razia miras untuk mengantisipasi ganguan kantinmas seperti kenakalan yang diakibatkan oleh pengaruh minuman berlakohol yang telah meresahkan
Baca Juga: 'Pucuk Beroperasi Lagi', Belasan Wanita Cantik Dicokok Petugas
" Kegiatan juga dilakukan dengan antisipasi ketertiban umum yang diakibatkan pengaruh minuman beralhlkohol yang telah meresahkan," bebernya.
Selain merazia warung kelontong penjual minuman beralkohol petugas Sat Pol PP juga melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan melakukan pengecekan izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS