Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Sidang Putusan Fadia Arafiq Ditunda di Semarang

Sidang putusan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda karena ketua majelis bertugas di luar kota. Pembacaan putusan dijadwalkan 23 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Semarang — Sidang pembacaan putusan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026), ditunda hingga Senin, 23 November 2026.

Penundaan terjadi karena ketua majelis hakim sedang menjalankan tugas dinas di luar kota. Sidang pada 5 November 2026 hanya dihadiri hakim anggota Arief Noor Rokhman, yang mengumumkan penjadwalan ulang pembacaan putusan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang. Hakim menyebut agenda semula dipertimbangkan untuk digelar pada Kamis, 19 November 2026, tetapi jaksa penuntut umum tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan pada 18, 19, dan 20 November. Sidang kemudian dijadwalkan pada 23 November 2026 pukul 09.00 WIB.

Penundaan Menjaga Kepastian Agenda Perkara

Penjadwalan ulang menjadi informasi penting bagi pembaca karena putusan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah akan menentukan tahap hukum berikutnya bagi terdakwa dan proses perkara di Pengadilan Tipikor Semarang. Pembaca juga perlu membedakan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim yang belum dibacakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman penjara selama lima tahun. Dalam laporan sidang tuntutan, jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar. Tuntutan tersebut bukan putusan akhir dan masih menunggu pembacaan majelis hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 23 November 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Hakim akan membacakan putusan setelah majelis dapat bersidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.