Eks Kadis PMD Samosir Divonis Setahun dalam Kasus Korupsi Bantuan Bencana
Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp60 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Medan — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, pada 5 November 2026.
Mengapa ini penting: Putusan ini memengaruhi pertanggungjawaban hukum pejabat daerah dalam penyaluran bantuan bencana bagi 303 keluarga di Samosir.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan penggantian dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Fitri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta.
Menurut Detik dan Waspada, majelis hakim menyatakan Fitri terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024. Perkara itu berkaitan dengan bantuan dari Kementerian Sosial.
Waspada melaporkan, Fitri dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Detik melaporkan, program tersebut semula ditujukan kepada 303 kepala keluarga. Setiap keluarga dinyatakan layak menerima bantuan Rp5 juta, dengan total anggaran Rp1,515 miliar.
Kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp516.298.000. Putusan satu tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Fitri dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, menurut laporan Waspada.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BBMKG Prakirakan Hujan Lebat dan Petir di Danau Toba
BBMKG Wilayah I memprakirakan hujan lebat disertai petir pada malam 23 Oktober 2026 di kawasan Danau Toba. Warga Sumatera Utara diminta mewaspadai ang…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




