Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Eks Kadis PMD Samosir Divonis Setahun dalam Kasus Korupsi Bantuan Bencana

Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp60 juta.

Oleh

· 2 menit baca

Pengadilan Negeri Medan — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, pada 5 November 2026.

Mengapa ini penting: Putusan ini memengaruhi pertanggungjawaban hukum pejabat daerah dalam penyaluran bantuan bencana bagi 303 keluarga di Samosir.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan penggantian dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Fitri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta.

Menurut Detik dan Waspada, majelis hakim menyatakan Fitri terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024. Perkara itu berkaitan dengan bantuan dari Kementerian Sosial.

Waspada melaporkan, Fitri dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Detik melaporkan, program tersebut semula ditujukan kepada 303 kepala keluarga. Setiap keluarga dinyatakan layak menerima bantuan Rp5 juta, dengan total anggaran Rp1,515 miliar.

Kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp516.298.000. Putusan satu tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Fitri dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, menurut laporan Waspada.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.