Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Pengemudi Truk Molen Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Bekasi

Polisi menetapkan pengemudi truk molen sebagai tersangka setelah kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Bekasi, menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya pada 1 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Jalan aspal sepi melintang dengan latar belakang bukit kering berpohon di bawah langit cerah.
Ilustrasi: Jalan aspal sepi melintang dengan latar belakang bukit kering berpohon di bawah langit cerah. · Foto: Calvin Avancena / Pexels

Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk molen sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, depan Universitas Bina Sarana Informatika, Kota Bekasi, pada 1 November 2026. Penetapan itu disampaikan pada 2 November 2026.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka dan pemeriksaan teknis kendaraan menjadi perkembangan hukum bagi keluarga 12 korban serta mendorong pengawasan angkutan barang di Kota Bekasi.

Kecelakaan tersebut melibatkan 12 korban. Enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Truk bernomor polisi B-9548-MV itu menabrak warga yang sedang menunggu bus di halte setelah diduga kehilangan kendali saat melintasi turunan jembatan.

Menurut Tribratanews Polda Metro Jaya, gangguan pada sistem pengereman diduga menjadi penyebab awal kecelakaan. Polisi telah mengamankan pengemudi berinisial TM dan truk sebagai barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Pada 5 November 2026, pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan kerusakan pada konektor jalur udara menuju saluran rem. Kumparan melaporkan konektor itu bukan produk asli Hino dan tidak sesuai standar pabrikan. Kebocoran udara tersebut membuat sistem pengereman tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Polisi juga berkoordinasi dengan agen pemegang merek dan menyiapkan analisis kecelakaan lalu lintas untuk memperkuat penyidikan. Pemerintah Kota Bekasi dan kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang.

Kementerian Perhubungan memanggil pemilik truk setelah kendaraan itu dilaporkan tidak menjalani uji KIR selama enam tahun. Proses hukum terhadap pengemudi dan pemeriksaan teknis kendaraan terus berjalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.