Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

97 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatra Diproses Hukum Terkait Karhutla

Pemerintah menyatakan 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra telah masuk proses hukum terkait karhutla. Sejumlah perkara berada pada tahap penyidikan atau penyelidikan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari udara memperlihatkan kawasan hutan dan lereng bukit yang hangus terbakar di dekat jalan raya.
Ilustrasi: Pemandangan dari udara memperlihatkan kawasan hutan dan lereng bukit yang hangus terbakar di dekat jalan raya. · Foto: Abdülkadir KESKİN / Pexels

Jakarta — Pemerintah memproses secara hukum 97 perusahaan yang teridentifikasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah masuk proses hukum. Pemerintah belum merinci identitas perusahaan maupun status hukum masing-masing perkara.

Informasi yang disampaikan pemerintah menyebut penanganan kasus berasal dari laporan yang diterima kepolisian di daerah dan pusat. Sejumlah perkara terkait korporasi telah masuk tahap penyidikan, sementara perkara lain masih berada dalam tahap penyelidikan.

Penegakan hukum karhutla menjadi perhatian lintas wilayah

Perkembangan ini penting bagi pembaca karena kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra berdampak pada lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat di sejumlah daerah. Proses hukum terhadap perusahaan menjadi bagian dari penanganan pemerintah selain pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini.

Dalam perkara yang melibatkan korporasi, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka hingga 13 Oktober 2026. Untuk perkara perorangan, kepolisian menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 kepolisian daerah. Ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla disebut dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

Pemerintah belum mengumumkan rincian seluruh perusahaan yang diproses. Kepolisian masih menangani dan mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang ditemukan di lapangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.