Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Sidang Gugatan Warga terhadap Presiden Digelar di Pontianak

Sidang gugatan empat kelompok masyarakat sipil dan adat terhadap Presiden Prabowo serta sembilan pihak lain dijadwalkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada 21 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Batang dan ranting pohon hangus berserakan di atas tanah tertutup abu putih sisa kebakaran hutan.
Ilustrasi: Batang dan ranting pohon hangus berserakan di atas tanah tertutup abu putih sisa kebakaran hutan. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Pontianak — Empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat menjadwalkan sidang gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026 ditunda karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.

Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan Barat. Gugatan diajukan oleh empat penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan seorang warga.

Presiden Prabowo Subianto termasuk di antara 10 pihak yang digugat. Pihak lain yang disebut dalam laporan meliputi wakil presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Gubernur Kalimantan Barat.

Sidang menyangkut penanganan karhutla dan kabut asap

Para penggugat menilai pemerintah perlu menangani dampak kebakaran secara lebih menyeluruh. Tuntutan mereka mencakup pemulihan dan rehabilitasi lingkungan, penguatan penanganan kebakaran, serta pertanggungjawaban atas biaya layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Gugatan diajukan pada September 2026 dan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action. Laporan juga menyebut sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak sebelum ditunda ke 21 Oktober 2026.

Bagi pembaca di Kalimantan Barat, perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat ketika karhutla kembali memicu kabut asap. Jalannya persidangan akan menentukan bagaimana pengadilan memproses tuntutan warga terhadap pemerintah dan pejabat yang disebut sebagai tergugat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.