Sidang Gugatan Warga terhadap Presiden Digelar di Pontianak
Sidang gugatan empat kelompok masyarakat sipil dan adat terhadap Presiden Prabowo serta sembilan pihak lain dijadwalkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada 21 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pontianak — Empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat menjadwalkan sidang gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026 ditunda karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.
Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan Barat. Gugatan diajukan oleh empat penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan seorang warga.
Presiden Prabowo Subianto termasuk di antara 10 pihak yang digugat. Pihak lain yang disebut dalam laporan meliputi wakil presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Gubernur Kalimantan Barat.
Sidang menyangkut penanganan karhutla dan kabut asap
Para penggugat menilai pemerintah perlu menangani dampak kebakaran secara lebih menyeluruh. Tuntutan mereka mencakup pemulihan dan rehabilitasi lingkungan, penguatan penanganan kebakaran, serta pertanggungjawaban atas biaya layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Gugatan diajukan pada September 2026 dan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action. Laporan juga menyebut sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak sebelum ditunda ke 21 Oktober 2026.
Bagi pembaca di Kalimantan Barat, perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat ketika karhutla kembali memicu kabut asap. Jalannya persidangan akan menentukan bagaimana pengadilan memproses tuntutan warga terhadap pemerintah dan pejabat yang disebut sebagai tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
909 Kejadian Karhutla Tercatat di Palangka Raya hingga 17 Oktober
Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026. BPBD mencatat 909 kejadian dan 1.448,90 hektare la…
Terbaru di Hukum
Baca juga




