909 Kejadian Karhutla Tercatat di Palangka Raya hingga 17 Oktober
Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026. BPBD mencatat 909 kejadian dan 1.448,90 hektare lahan terbakar hingga 17 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 1 menit baca
Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 November 2026. Kebijakan itu berlaku di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran yang masih terjadi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mencatat 909 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.448,90 hektare pada periode 1 Juni hingga 17 Oktober 2026. Data tersebut menunjukkan skala penanganan yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Status tersebut ditujukan untuk menjaga kesiapan personel, posko, dan dukungan anggaran selama kebakaran masih berlangsung.
Perpanjangan status menjaga kesiapan penanganan karhutla
Bagi warga Palangka Raya, status tanggap darurat berkaitan dengan keberlanjutan pengerahan sumber daya untuk menghadapi kebakaran lahan. Upaya pemadaman juga diperlukan untuk mencegah api meluas serta mengurangi dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karhutla masih dilaporkan terjadi di Kecamatan Jekan Raya pada 18 Oktober 2026. Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan dan mencegah api membakar area di sekitarnya. Pemerintah daerah mempertahankan status darurat di tengah tingginya jumlah kejadian dan luas lahan terdampak.
Status tanggap darurat diperpanjang hingga 9 November 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Aktor Utama
WALHI meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau menikmati keuntungan…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga



