BNPB Catat 2.179 Bencana di Indonesia hingga 20 Oktober 2026
BNPB mencatat 2.179 bencana di Indonesia hingga 20 Oktober 2026. Karhutla menjadi kejadian terbanyak, dengan dampak 422 orang meninggal, 21 hilang, 3.259 luka-luka, dan 5,8 juta mengungsi.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 2.179 kejadian bencana di Indonesia sejak Januari hingga 20 Oktober 2026. Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pembaca mendapat gambaran jumlah bencana dan dampaknya hingga 20 Oktober 2026, sementara status karhutla tetap ditangani pemerintah tanpa penetapan sebagai bencana nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan kejadian tersebut meliputi 1.000 kebakaran hutan dan lahan, 580 banjir, 337 cuaca ekstrem, 122 kekeringan, 108 tanah longsor, 14 gempa bumi, 14 gelombang pasang atau abrasi, dan 4 erupsi gunung api.
BNPB melaporkan dampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua mencapai 422 orang meninggal, 21 orang hilang, 3.259 orang luka-luka, serta 5,8 juta orang mengungsi. Angka itu merupakan akumulasi dampak bencana yang dilaporkan sepanjang tahun, bukan akibat satu kejadian tunggal.
Status bencana nasional
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Menurut Detik, pemerintah memusatkan perhatian pada enam provinsi, dengan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan sebagai wilayah prioritas. Indonesia juga menerima bantuan teknis dari Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel.
Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indikatornya mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dikutip Detik dari laman resmi MK, menyebut penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Dudung Sebut Hercules Dikerahkan untuk Atasi Karhutla di Indonesia
Dudung Abdurachman menyebut pemerintah memperkuat penanganan karhutla dengan personel gabungan dan operasi udara. Hercules akan mendukung modifikasi c…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga



