Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

BNPB Catat 2.179 Bencana di Indonesia hingga 20 Oktober 2026

BNPB mencatat 2.179 bencana di Indonesia hingga 20 Oktober 2026. Karhutla menjadi kejadian terbanyak, dengan dampak 422 orang meninggal, 21 hilang, 3.259 luka-luka, dan 5,8 juta mengungsi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau luas di bawah langit mendung berawan tebal.
Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau luas di bawah langit mendung berawan tebal. · Foto: Jovan Vasiljević / Pexels

Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 2.179 kejadian bencana di Indonesia sejak Januari hingga 20 Oktober 2026. Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pembaca mendapat gambaran jumlah bencana dan dampaknya hingga 20 Oktober 2026, sementara status karhutla tetap ditangani pemerintah tanpa penetapan sebagai bencana nasional.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan kejadian tersebut meliputi 1.000 kebakaran hutan dan lahan, 580 banjir, 337 cuaca ekstrem, 122 kekeringan, 108 tanah longsor, 14 gempa bumi, 14 gelombang pasang atau abrasi, dan 4 erupsi gunung api.

BNPB melaporkan dampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua mencapai 422 orang meninggal, 21 orang hilang, 3.259 orang luka-luka, serta 5,8 juta orang mengungsi. Angka itu merupakan akumulasi dampak bencana yang dilaporkan sepanjang tahun, bukan akibat satu kejadian tunggal.

Status bencana nasional

Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.

Menurut Detik, pemerintah memusatkan perhatian pada enam provinsi, dengan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan sebagai wilayah prioritas. Indonesia juga menerima bantuan teknis dari Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel.

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indikatornya mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dikutip Detik dari laman resmi MK, menyebut penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.