Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

97 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatra Masuk Proses Hukum Karhutla

Dudung Abdurachman menyebut 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra telah masuk proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan pada 19 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pohon-pohon hangus berdiri di atas tanah berbatu yang terbakar di bawah langit cerah.
Ilustrasi: Pohon-pohon hangus berdiri di atas tanah berbatu yang terbakar di bawah langit cerah. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pada Senin, 19 Oktober 2026, menyatakan 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra telah masuk proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dudung menyampaikan keterangan itu setelah rapat koordinasi penanganan karhutla di Jakarta. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah teridentifikasi dalam penanganan perkara yang berlangsung di dua wilayah itu. Pemerintah belum merinci nama perusahaan maupun status hukum masing-masing.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penindakan karhutla. Proses hukum disebut tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu, kelompok, dan pihak lain yang teridentifikasi terkait kebakaran. Sejumlah perkara disebut telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.

Penindakan korporasi menjadi bagian penanganan karhutla

Bagi pembaca, informasi ini menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui dua jalur: pemadaman serta penegakan hukum. Dudung mengatakan pemerintah terus mengoordinasikan penanganan lintas sektor dan menindak pihak yang diduga memiliki andil dalam karhutla.

Perkembangan itu melanjutkan laporan sebelumnya mengenai penyelidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Namun, pada 19 Oktober 2026, Dudung mengungkap jumlah 97 perusahaan yang disebut teridentifikasi terkait karhutla dan menyatakan proses hukumnya berjalan. Ia tidak merinci perusahaan yang dimaksud atau tahapan perkara tiap perusahaan.

Pemerintah juga menyatakan penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatra masih dilakukan melalui koordinasi kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya. Informasi lanjutan mengenai nama perusahaan, status tersangka, dan hasil penyidikan belum disampaikan dalam laporan yang dirujuk.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.