Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

Eks Komisi II DPR Bantah Pasal PKPU Dibahas di Jakarta

Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibahas dalam rapat konsultasi. Pernyataan disampaikan di Jakarta pada 18 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memeriksa dokumen dalam map binder di atas meja kayu.
Ilustrasi: Tangan seseorang memeriksa dokumen dalam map binder di atas meja kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 pada Minggu, 18 Oktober 2026, menyatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas atau ditampilkan dalam rapat konsultasi dengan DPR.

Ketua Komisi II DPR periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah mantan anggota komisi mencocokkan kembali bahan dan dokumen pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pertemuan berlangsung di Jakarta dan dihadiri mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024.

Doli menyebut draf yang dibahas merupakan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan konsultasi bertanggal 15 September 2023. Menurut dia, pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam draf tersebut. Ia juga menyatakan pasal itu tidak ditampilkan dalam rapat konsultasi.

Polemik tersebut berkaitan dengan permohonan sengketa keabsahan syarat calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Riwayat pembahasan menjadi pokok persoalan

Penjelasan mantan anggota Komisi II DPR berseberangan dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam laporan sebelumnya. Hasyim menyatakan pasal tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat konsultasi rancangan PKPU pada 20 September 2023 dan semula berada dalam Pasal 19 ayat 2.

Perbedaan keterangan itu membuat asal-usul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian penting dari sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan pada 18 Oktober 2026, para mantan anggota Komisi II menyatakan pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang mereka bahas maupun tampilkan dalam rapat konsultasi.

Tahap berikutnya terkait perkara tersebut mengikuti proses pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Laporan yang tersedia menyebut perkara itu berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.