Eks Komisi II DPR Bantah Pasal PKPU Dibahas di Jakarta
Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibahas dalam rapat konsultasi. Pernyataan disampaikan di Jakarta pada 18 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 pada Minggu, 18 Oktober 2026, menyatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas atau ditampilkan dalam rapat konsultasi dengan DPR.
Ketua Komisi II DPR periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah mantan anggota komisi mencocokkan kembali bahan dan dokumen pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pertemuan berlangsung di Jakarta dan dihadiri mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024.
Doli menyebut draf yang dibahas merupakan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan konsultasi bertanggal 15 September 2023. Menurut dia, pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam draf tersebut. Ia juga menyatakan pasal itu tidak ditampilkan dalam rapat konsultasi.
Polemik tersebut berkaitan dengan permohonan sengketa keabsahan syarat calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Riwayat pembahasan menjadi pokok persoalan
Penjelasan mantan anggota Komisi II DPR berseberangan dengan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam laporan sebelumnya. Hasyim menyatakan pasal tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat konsultasi rancangan PKPU pada 20 September 2023 dan semula berada dalam Pasal 19 ayat 2.
Perbedaan keterangan itu membuat asal-usul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian penting dari sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan pada 18 Oktober 2026, para mantan anggota Komisi II menyatakan pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang mereka bahas maupun tampilkan dalam rapat konsultasi.
Tahap berikutnya terkait perkara tersebut mengikuti proses pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Laporan yang tersedia menyebut perkara itu berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah mengubah UU Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028 serta menegaskan tindak pidana umum p…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga





