Kabar18.com

Kamis, 24 September 2026

Achmad Taufik Husein Tegaskan KPK Tak Pilih Kasus Korupsi Jakarta

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penindakan perkara korupsi tidak dibedakan berdasarkan besar-kecilnya kasus. Pernyataan disampaikan di Jakarta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Masyarakat beraktivitas di jalan raya kota saat hari bebas kendaraan bermotor di antara gedung tinggi.
Ilustrasi: Masyarakat beraktivitas di jalan raya kota saat hari bebas kendaraan bermotor di antara gedung tinggi. · Foto: Ari Setiawan / Pexels

Jakarta — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menyatakan KPK tidak memilih-milih perkara korupsi berdasarkan besar atau kecilnya kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 23 September 2026.

Taufik mengatakan perkara yang memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK akan ditindak. Pernyataan itu disampaikan setelah operasi tangkap tangan yang menurutnya berawal dari laporan dan aduan masyarakat.

Ia menegaskan penindakan KPK tidak diarahkan untuk menyasar atau menargetkan pihak tertentu. Menurut Taufik, proses tersebut berjalan berdasarkan aduan yang diterima dan ditindaklanjuti lembaganya.

Mengapa pernyataan ini penting bagi pembaca

Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai dasar KPK dalam menentukan perkara yang ditindak. KPK menyatakan ukuran kasus maupun lokasi kejadian bukan alasan untuk membedakan penanganan, sepanjang perkara itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan termasuk kewenangan lembaga.

Taufik juga mengaitkan penjelasan itu dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ia menyebut operasi tersebut sebagai bukti bahwa lembaga antikorupsi tidak menargetkan pihak tertentu secara sengaja, melainkan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dengan demikian, pokok pernyataan KPK mencakup tiga hal:

  • perkara besar dan kecil diperlakukan berdasarkan kualifikasi tindak pidana korupsi;
  • kewenangan KPK menjadi syarat penindakan; dan
  • aduan masyarakat menjadi salah satu sumber perkara yang ditindaklanjuti.

Taufik menyampaikan pernyataan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tidak ada informasi lanjutan mengenai tindakan berikutnya yang disebutkan dalam laporan yang menjadi dasar berita ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Tokoh

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.