Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Sidang Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Digelar di Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan dakwaan Silmy Karim dan tujuh terdakwa lain pada 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dakwaan perdana Silmy Karim dan tujuh terdakwa lain dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuh terdakwa lain ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Perkara para terdakwa terbagi dalam lima berkas. Pengadilan menjadwalkan pembacaan dakwaan pada hari yang sama untuk perkara yang berkaitan dengan pengurusan dokumen dan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sidang menjadi tahap penting dalam perkara izin tinggal

Sidang perdana menandai dimulainya pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembacaan dakwaan akan menjadi dasar bagi proses persidangan terhadap Silmy Karim dan tujuh terdakwa lain.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pelimpahan berkas ke pengadilan menunjukkan perkara telah memasuki tahap persidangan setelah jaksa KPK menyelesaikan proses penuntutan.

Pengadilan menyampaikan jadwal sidang pada 21 Oktober 2026. Sidang berikutnya hanya dapat dicantumkan setelah ada keterangan resmi mengenai agenda lanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.