Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Pemda se-Bali Perkuat Sertifikasi Aset di Denpasar

Pemda se-Bali membahas progres sertifikasi tanah dan bangunan serta tindak lanjut review dan pendampingan KPK dalam koordinasi di Denpasar pada 5 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Alat ukur theodolite terpasang pada tripod di area perkotaan.
Ilustrasi: Alat ukur theodolite terpasang pada tripod di area perkotaan. · Foto: Eyes2Soul Eyes2Soul / Pexels

Denpasar — Pemerintah daerah se-Bali mengikuti koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Bali pada Kamis, 5 November 2026, dengan pembahasan utama progres sertifikasi aset pemerintah daerah serta tindak lanjut hasil review dan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama dan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Aset yang menjadi perhatian mencakup tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah memaparkan perkembangan penertiban dan sertifikasi aset masing-masing. Pembahasan juga mencakup penyelesaian tindak lanjut hasil review dan pendampingan KPK.

Sertifikasi aset memperkuat kepastian hukum daerah

Percepatan sertifikasi diperlukan agar aset pemerintah daerah memiliki kelengkapan administrasi dan kepastian hukum. Pemerintah daerah perlu menyiapkan data serta dokumen pendukung untuk proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional.

Koordinasi pemerintah daerah dengan KPK dan instansi pertanahan menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga aset dan keuangan daerah. Pemerintah daerah se-Bali juga menyampaikan perkembangan pensertifikatan, termasuk aset yang sudah tersertifikasi, masih dalam proses, atau belum tersertifikasi.

Sejumlah daerah menghadapi kendala teknis administratif, antara lain dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan persoalan tumpang tindih sertifikat. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah didorong menindaklanjuti persoalan itu agar proses legalisasi aset dapat berjalan.

Langkah berikutnya adalah meneruskan pendampingan dan menyelesaikan tindak lanjut hasil review, termasuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.