Asahan Jalani Tahap Akhir Penilaian Ber-Aksi 2026
Kabupaten Asahan memasuki tahap akhir penilaian Ber-Aksi 2026 pada 4–5 November. KPK menyebut daerah itu memenuhi 5 komponen dan 15 indikator.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Asahan — Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir penilaian percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi atau Ber-Aksi 2026 pada 4–5 November 2026. Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Satuan Tugas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK Andhika Widiarto menyatakan Asahan telah memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian. Tahap berikutnya ialah pengujian terhadap bukti yang disampaikan pemerintah daerah.
Penilaian berlangsung di Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara. Dalam proses tersebut, KPK juga mencatat tantangan tata kelola, termasuk belum berkelanjutannya koordinasi antara organisasi perangkat daerah dan jajaran di bawahnya. KPK mendorong penguatan sosialisasi dan implementasi antikorupsi di daerah.
Penilaian menjadi ukuran penguatan tata kelola daerah
Bagi pembaca, penilaian ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah diuji melalui indikator antikorupsi yang mencakup tata kelola dan pelaksanaan program. Asahan memperoleh nilai 80,75 pada 2026, naik dari 38,20 pada 2025 atau bertambah 42,55 poin.
Program Ber-Aksi 2026 merupakan evolusi dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digulirkan sejak 2024. Asahan mengikuti rangkaian pembinaan dan penilaian, mulai observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei–11 Juni 2026, hingga enam kali monitoring dan pendampingan. Monitoring terakhir berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Hasil akhir penilaian bergantung pada pengujian kesesuaian bukti yang disampaikan. Sumber resmi KPK tidak menyebutkan jadwal pengumuman hasil akhir atau keputusan lanjutan setelah tahap pengujian tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
112.849 Usaha Mikro Terdampak Bencana Ditetapkan sebagai Penerima Banpres
Kementerian UMKM menetapkan 112.849 usaha mikro terdampak bencana sebagai penerima Banpres tahap pertama di tiga provinsi. Seluruh penyaluran ditarget…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





