Ada Apa Proyek Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu…?

| Editor: Admin
Ada Apa Proyek Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu…?
Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu, Kabupaten Rote Ndao belum juga rampung.(poto Dance Henuck)


KABAR18.COM - Hingga berakhirnya tahun 2021 Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu, Kabupaten Rote Ndao belum juga rampung.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sapi Kembali Marak di NTT





Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021  sebesar Rp 5,8 miliar membangun 40 unit rumah gula dan dikerjakan oleh CV. Teguh Karya.





Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jonathan Saek menjelaskan proyek fisik yang mengunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) ti dak selesai hingga 31 Desember 2021, bisa dilanjutkan hingga awal tahun 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Kepres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar proyek tersebut tidak mangkrak dan ada asas manfaat.

Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi





Jonathan Saek  mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menjadi dasar pijakan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memutuskan dapat dilanjutkan atau tidaknya sebuah pekerjaan Konstruksi yang tidak diselesaikan oleh Kontraktor sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021.





Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor : 184/PMK.05/2021 Ayat 1,2 dan 3 yang bunyinya antara lain. Ayat (1) berbunyi, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Catatan Ketua KPK, Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi





(A) Berdasarkan penelitian PPK penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan ketika diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.





(B) : Penyedia Barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup.

“Peraturan  Mentri Keuangan dengan nomor 184/PMK:05/2021 tentang pelaksanaan pekerjaan pada masa pandemi covid 19 pasal 56 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018 peraturan  Direktorat Jendral Pembendaharaan Nomor : PER.9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan peraturan  Negara pada akhir tahun 2021 dan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor : 900/1091/BKA/4-1 Tanggal 22 November 2021 tentang pedoman pelaksanaan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021,” jelasnya.





Ditambahkan Jonatan Saek hingga saat ini pembangunan sudah mencapai 95 persen dan bahan bangunannya sudah sesuai dengan spesifikasi. Seperti jenis kayu, pasir dan material bangunan lainnya. " Sebagian besar bahan bangunannya dari material lokal," ujarnya.





Penulis: Dance Henukh


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya