Jaksa Kembalikan Rp2,2 Miliar Setelah Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Bebas
Kejari Mataram mengembalikan uang barang bukti Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD NTB setelah putusan bebas tiga terdakwa perkara gratifikasi berkekuatan hukum tetap pada 28 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mataram — Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat pada Senin, 28 September 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah putusan bebas terhadap tiga terdakwa perkara gratifikasi berkekuatan hukum tetap.
Mengapa ini penting: Tiga belas anggota DPRD NTB menerima kembali uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar setelah putusan bebas tiga terdakwa perkara gratifikasi berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Uang itu sebelumnya disimpan sebagai barang bukti.
Tiga terdakwa yang dibebaskan adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurut laporan VIVA, uang dikembalikan secara tunai kepada 13 anggota DPRD NTB. Tribun Lombok melaporkan jumlah keseluruhan uang yang dikembalikan mencapai Rp2,2 miliar.
Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan Pengadilan Tipikor Mataram pada 5 Agustus 2026. Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan pengembalian uang yang sebelumnya disita kepada pihak yang berhak.
Rincian uang yang dikembalikan dalam laporan mengenai amar putusan tersebut mencakup Rp450 juta, sekitar Rp1,2 miliar, dan Rp950 juta. Ketiga nilai itu berkaitan dengan uang yang sebelumnya diserahkan kepada para saksi dalam perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





