Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Bali Menargetkan Pungutan Wisatawan Asing Rp600 Miliar pada 2027

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan target Pungutan Wisatawan Asing Rp600 miliar dalam rancangan pendapatan 2027. DPRD Bali meminta dasar perhitungan dan strategi peningkatan kepatuhan pembayaran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan Pura Ulun Danu Beratan di tepi danau dengan latar belakang perbukitan berkabut.
Ilustrasi: Pemandangan Pura Ulun Danu Beratan di tepi danau dengan latar belakang perbukitan berkabut. · Foto: Lucas Tran / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp600 miliar pada 2027. Target itu tercantum dalam rancangan pendapatan daerah Provinsi Bali untuk tahun anggaran tersebut.

Mengapa ini penting: Target ini menjadi bagian dari proyeksi pendapatan Bali 2027 dan memicu permintaan DPRD agar dasar perhitungan serta mekanisme pemungutan dijelaskan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penetapan target mempertimbangkan realisasi penerimaan dan tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan selama tiga tahun terakhir. Pemerintah provinsi juga menyatakan akan memperbaiki upaya pemungutan untuk meningkatkan penerimaan.

Menurut NusaBali, proyeksi penerimaan Pungutan Wisatawan Asing pada 2026 mencapai Rp403,11 miliar, sedangkan target tahun itu Rp500 miliar. Pada 2025, realisasi pungutan tercatat Rp369 miliar dari target Rp500 miliar.

Target 2027 menjadi perhatian Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali. Fraksi itu meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan target, jumlah wisatawan asing yang wajib membayar, tingkat kepatuhan, kendala pemungutan, serta langkah untuk memperkuat integrasi sistem dan pengawasan.

Balipost melaporkan Fraksi Demokrat-NasDem juga menyoroti target tersebut. Fraksi itu menyebut target 2027 naik Rp100 miliar atau 20 persen dibandingkan alokasi 2026 dan meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungannya.

Proyeksi penerimaan

Balipost melaporkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing pada 2026 hingga 26 Agustus mencapai Rp244 miliar atau sekitar 37 persen dari target tahunan. Data itu disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan BPKAD Provinsi Bali Ni Made Budi Setiawati.

Pemerintah Provinsi Bali menempatkan pungutan tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rancangan anggaran 2027. DPRD Bali meminta penjelasan lebih rinci sebelum target itu ditetapkan dalam anggaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.