Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Hidayat Nur Wahid Usul Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada Dipisahkan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta jadwal pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada dipisahkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang ditargetkan selesai paling lambat Maret 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pada 31 Oktober 2026 meminta DPR dan pemerintah memisahkan jadwal pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Mengapa ini penting: Jika disepakati, perubahan ini dapat mengubah jadwal pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada bagi pemilih serta penyelenggara pemilu.

Menurut Hidayat, pemisahan itu perlu merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai model pemilu lima kotak perlu diakhiri dengan memisahkan jadwal pemilihan, bukan memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Hidayat mengatakan pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan presiden pernah diselenggarakan pada waktu berbeda pada 2004, 2009, dan 2014. Ia juga menyebut pemilihan kepala daerah memiliki dasar pengaturan tersendiri dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Usulan itu disampaikan ketika Komisi II DPR mulai menyusun revisi UU Pemilu. Menurut Okezone, Komisi II menargetkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang selesai pada akhir Desember 2026, sedangkan pengesahan revisi ditargetkan paling lambat akhir Maret 2027.

Tahapan revisi

Setelah draf selesai di tingkat komisi, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan itu kemudian dikirim kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

Hidayat meminta pembahasan revisi berfokus pada pelaksanaan ketentuan konstitusi dan tidak lagi menggunakan pola pemilu serentak dengan lima jenis surat suara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.