Pengelola Jatiluwih Pastikan Warga yang Hanya Melintas Tidak Dipungut
Pengelola DTW Jatiluwih menyatakan warga yang hanya melintas tidak dikenai retribusi. DPRD Tabanan meminta mekanisme pemeriksaan dan kategori pengunjung diperjelas.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Daya Tarik Wisata Jatiluwih — Pengelola Daya Tarik Wisata Jatiluwih memastikan warga yang hanya melintas tidak dikenai retribusi pada 30 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan Manajer DTW Jatiluwih I Ketut Purna setelah DPRD Tabanan menyoroti polemik pungutan di kawasan tersebut.
Mengapa ini penting: Warga yang hanya menggunakan jalur Jatiluwih untuk melintas dapat melanjutkan perjalanan tanpa membayar retribusi, sedangkan pengunjung yang menikmati objek wisata tetap dikenai pungutan.
Purna mengatakan petugas di pos penjagaan memeriksa kendaraan untuk memastikan tujuan pengendara, apakah hendak berwisata atau sekadar melintas. Warga yang hanya melewati kawasan itu dipersilakan melanjutkan perjalanan tanpa membayar.
Menurut laporan Detik Bali dan Bali Post, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta pengelola bersama organisasi perangkat daerah terkait mengevaluasi mekanisme pungutan. Ia menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara wisatawan dan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Retribusi tetap dikenakan kepada pengunjung yang menikmati objek wisata. Purna mengatakan pengunjung yang berhenti untuk makan atau minum juga dikenai retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah.
Pemeriksaan di pos dilakukan karena pengelola mengantisipasi pengunjung yang mengaku hanya melintas, tetapi sebenarnya menikmati kawasan wisata tanpa membayar tiket. Purna menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh pemeriksaan tersebut.
Pengelola DTW Jatiluwih menyatakan terbuka untuk membahas persoalan itu bersama DPRD Tabanan dan pemerintah daerah. Arnawa juga meminta aturan mengenai kategori warga yang wajib membayar dan yang mendapat pengecualian diperjelas.
Aturan pungutan
- Warga yang hanya melintas tidak dikenai retribusi.
- Pengunjung yang berhenti dan menikmati objek wisata tetap dikenai retribusi.
- Pengelola dan DPRD Tabanan akan membahas mekanisme pungutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Kementerian Pariwisata Dukung 160 Acara hingga September 2026
Kementerian Pariwisata mendukung 160 dari 209 acara hingga September 2026. Kegiatan itu melibatkan tenaga kerja dan UMKM serta diperkirakan menghasilk…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





