Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

KPK Tetapkan Ahmad Dedi sebagai Tersangka Kasus Suap Importasi

KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Jumlah tersangka dalam perkara pokok itu kini menjadi sembilan orang.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan malam pelabuhan peti kemas dengan lampu menyala dan kapal kargo bersandar.
Ilustrasi: Pemandangan malam pelabuhan peti kemas dengan lampu menyala dan kapal kargo bersandar. · Foto: Oleksiy / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. KPK mengumumkan penetapan itu pada 30 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penetapan ini menambah jumlah tersangka perkara dugaan korupsi di Bea dan Cukai menjadi sembilan orang, sementara Ahmad Dedi dicegah ke luar negeri hingga 23 April 2027.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Menurut KPK, penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatot Heroe, Kasubdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan tambahan dua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara pokok itu menjadi sembilan orang.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Ahmad Dedi masuk daftar pencegahan ke luar negeri sejak 23 Oktober 2026 atas permohonan penyidik KPK. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan, hingga 23 April 2027.

KPK meminta Ahmad Dedi kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Perkembangan perkara

  • KPK menyatakan Ahmad Dedi berstatus tersangka sejak September 2026.
  • Pencegahan ke luar negeri berlaku dari 23 Oktober 2026 sampai 23 April 2027.
  • Selain Ahmad Dedi, KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.