Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tujuh WNA dari Bali

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk pemasaran pariwisata. Dua di antaranya mempromosikan perjalanan bagi warga negara Israel.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Siluet orang dan koper di terminal bandara luas dengan jendela besar berlatar kota.
Ilustrasi: Siluet orang dan koper di terminal bandara luas dengan jendela besar berlatar kota. · Foto: YIMING TANG / Pexels

Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) dari Bali pada periode pengawasan 13–23 Oktober 2026 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata.

Dua di antaranya, OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diduga mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan pemasaran perjalanan wisata.

OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO dipulangkan ke negara asalnya pada 22 Oktober 2026. Lima WNA lainnya juga dikenai deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran pariwisata, termasuk penyewaan vila.

Penindakan menyasar penyalahgunaan izin tinggal di sektor pariwisata

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tujuh WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dalam salah satu kasus lain, VG asal Armenia dan VK asal Ukraina diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui media sosial.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas promosi perjalanan wisata dan pemasaran akomodasi yang tidak sesuai dengan izin tinggal para WNA. Informasi mengenai deportasi itu disampaikan pada 30 Oktober 2026.

Bagi pembaca di Indonesia, perkara ini menunjukkan bahwa kegiatan pemasaran jasa perjalanan dan akomodasi di Bali menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian, terutama ketika dilakukan oleh pemegang izin tinggal yang tidak mengizinkan aktivitas tersebut. Penegakan aturan juga berkaitan dengan kepastian usaha pariwisata dan pengawasan terhadap layanan yang ditawarkan kepada wisatawan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.