Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

Barito Pacific Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Jakarta

PT Barito Pacific Tbk menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun dari kas internal untuk buyback saham. Periode pelaksanaan berlangsung 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan gedung perkantoran modern berdinding kaca di bawah langit biru cerah.
Ilustrasi: Deretan gedung perkantoran modern berdinding kaca di bawah langit biru cerah. · Foto: Plato Terentev / Pexels

Jakarta — PT Barito Pacific Tbk (BRPT) menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun dari kas internal untuk pembelian kembali saham pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin, 19 Oktober 2026. Dana dialokasikan secara bertahap dan berasal dari saldo kas internal perseroan untuk mendukung pelaksanaan pembelian kembali saham.

Manajemen BRPT menyatakan buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas untuk melaksanakan transaksi pembelian kembali saham selama periode yang telah ditetapkan.

Buyback menjaga fleksibilitas pengelolaan modal

Aksi korporasi ini penting karena menunjukkan penggunaan dana internal emiten untuk mengelola struktur modal dan saham yang beredar. Perseroan menyatakan dana yang disiapkan berasal dari dana lebih sehingga tidak mengganggu operasional. Pengalokasian dana dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pelaksanaan aksi tersebut.

BRPT juga menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kinerja operasional dan pendapatan karena perseroan memiliki modal kerja serta arus kas yang mencukupi kebutuhan dana tersebut. Dengan demikian, perseroan tetap menyatakan kecukupan sumber daya untuk menjalankan kegiatan operasional selama periode buyback.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock selama belum dialihkan. Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam laporan, saham hasil buyback wajib dialihkan kembali dalam waktu tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback. Ketentuan tersebut berlaku bagi saham yang masih tersimpan sebagai treasury stock setelah periode pelaksanaan pembelian kembali saham selesai.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.