Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal

Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas dari empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kontainer kargo berwarna-warni dan derek di area pelabuhan di tepi laut.
Ilustrasi: Tumpukan kontainer kargo berwarna-warni dan derek di area pelabuhan di tepi laut. · Foto: Rafael Rodrigues / Pexels

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Penindakan itu diumumkan pada 22 September 2026 di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.

Mengapa ini penting: Penindakan ini mengamankan beras, garam, dan pakaian bekas dari empat titik perdagangan sebelum barang diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026. Petugas mengamankan barang-barang tersebut dalam empat operasi di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Rincian penindakan

Sebanyak 15 kontainer berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak. Nilai barang di lokasi itu diperkirakan Rp7,8 miliar.

Di Kawasan Berikat Bogor, petugas mengamankan 15 kontainer berisi 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp8 miliar.

Untuk pakaian bekas, petugas mengamankan 430 bal senilai Rp3,4 miliar di Sumatra Utara dan 1.005 bal dalam sembilan kontainer senilai Rp8,04 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Djaka, pemeriksaan menunjukkan indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Petugas juga menemukan upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan Rp27,339 miliar. Bea Cukai mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pejabat minta penindakan berlanjut

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hadir dalam konferensi pers tersebut. Amran meminta pelaku impor beras ilegal diproses dan dihukum berat, sedangkan Suahasil menyoroti dampak masuknya barang ilegal terhadap pasar domestik dan pelaku usaha dalam negeri.

Data penindakan yang disampaikan Bea Cukai mencakup empat kasus pada periode Agustus-September 2026, bukan satu penahanan di satu lokasi. Barang bukti mencakup komoditas pangan yang tidak sesuai dokumen kepabeanan dan pakaian yang diduga merupakan barang bekas impor.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.