Kabar18.com

Senin, 9 November 2026

13 Orang Jadi Tersangka dalam Delapan Kasus Dugaan Pelanggaran Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan 13 orang menjadi tersangka dalam delapan kasus dugaan pelanggaran beras yang melibatkan 15 merek. Pemerintah masih mengkaji 340 laporan tambahan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam delapan kasus dugaan pelanggaran beras pada 8 November 2026 di Jakarta.

Mengapa ini penting: Penanganan hukum mencakup 13 tersangka dan 15 merek beras, sementara 340 laporan tambahan masih dikaji sebelum kemungkinan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Amran, perkara itu melibatkan 15 merek beras fortifikasi. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Kementerian Pertanian menerima 271 laporan pengaduan pada 30 Oktober–5 November 2026. Sebanyak 74 laporan berkaitan dengan beras, atau 27,31 persen dari seluruh laporan pada periode tersebut.

Selain laporan yang telah diterima, Amran mengatakan ada 340 laporan tambahan yang masih dikaji dan diverifikasi di lapangan sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Pengawasan beras fortifikasi

RRI melaporkan pengawasan beras fortifikasi telah dilakukan sejak April 2026. Pada Juli hingga Agustus, pemerintah memperluas pemeriksaan ke 11 provinsi dan memeriksa 190 sampel dari 27 nama dagang.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah menunjukkan 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan mutu berdasarkan perbandingan hasil uji laboratorium dengan informasi pada kemasan. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum.

CNN Indonesia melaporkan salah satu perkara berkaitan dengan lima merek beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Penyidik menyita 6,4 ton beras serta satu rangkaian mesin penggilingan padi dalam perkara yang melibatkan produsen berinisial PT DTA.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, serta proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.