Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

BPK Audit Danantara, Wewenang Periksa BUMN Pulih pada Oktober 2025

Analisis: UU BUMN versi Februari 2025 hanya mengizinkan BPK memeriksa BUMN atas permintaan DPR; versi 6 Oktober 2025 mengembalikan rumusan 2003. Audit dibuka 59 hari setelah laporan diterima, dan jadwal opini belum diumumkan.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip 2024: menara kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan nama lembaga terpasang di puncak gedung. (Fot…
Foto arsip 2024: menara kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan nama lembaga terpasang di puncak gedung. (Foto: SunDawn / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Danantara 2025, Kamis, 17 September 2026. Wewenangnya memeriksa badan usaha milik negara (BUMN) tanpa menunggu permintaan DPR baru kembali pada 6 Oktober 2025, setelah 224 hari dibatasi undang-undang.

Angka 224 hari itu jarak antara dua perubahan Undang-Undang BUMN. UU Nomor 1 Tahun 2025 disahkan 24 Februari 2025 dan menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Undang-undang yang sama hanya mengizinkan BPK memeriksa BUMN dengan tujuan tertentu dan atas permintaan DPR.

UU Nomor 16 Tahun 2025 mencabut kedua syarat itu 224 hari kemudian.

BPK membuka pemeriksaan dengan rapat yang dinamainya Grand Entry Meeting di Jakarta. Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyerahkan surat tugas kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani, menurut siaran pers BPK.

Audit mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, dan seluruh BUMN dalam struktur badan itu.

Pasal 71 versi Februari dan versi Oktober

Dalam versi Februari, Pasal 3K menyerahkan pemeriksaan keuangan Danantara sebagai badan kepada BPK. Pasal 71 menyerahkan laporan keuangan tahunan BUMN kepada akuntan publik yang ditetapkan rapat umum pemegang saham, atau menteri untuk perusahaan umum (perum).

BPK sendiri hanya boleh masuk ke BUMN lewat pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang “hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN”. Penjelasan pasal itu menyempitkannya lagi: pemeriksaan semacam itu untuk penggunaan dana pemerintah, misalnya penyertaan modal negara, dan tidak untuk urusan bisnis korporasi.

Versi Oktober menyisakan satu kalimat di ayat (2): BPK “berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kalimat itu sama kata demi kata dengan Pasal 71 ayat (2) dalam teks asli UU Nomor 19 Tahun 2003.

Penjelasan umum undang-undang Oktober itu mencantumkan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK sebagai salah satu materi perubahan. BPK mengutip undang-undang hasil perubahan ini sebagai salah satu dasar audit Danantara.

Tiga hal tidak berubah sejak Februari 2025. Pasal 3K tidak disentuh perubahan Oktober, sehingga mandat BPK atas Danantara sebagai badan tidak pernah putus.

Pokok ayat (1) Pasal 71 juga bertahan: laporan tahunan tiap BUMN tetap diaudit akuntan publik. Pasal 71A pun tidak masuk daftar pasal yang diubah. Pasal itu menyerahkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN kepada akuntan publik yang terdaftar di BPK dan Otoritas Jasa Keuangan.

BPK auditor grup, kantor akuntan publik auditor komponen

Laporan keuangan konsolidasian menyajikan aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas induk beserta anak usahanya sebagai satu entitas ekonomi. Definisi itu berasal dari standar akuntansi yang dikutip modul audit Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam audit atas laporan semacam itu, entitas yang angkanya ikut digabung disebut komponen, dan pemeriksanya disebut auditor komponen.

Siaran pers BPK memakai istilah serupa: BPK sebagai auditor grup, kantor akuntan publik (KAP) sebagai “KAP komponen”. Slamet meminta akses dari Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen. Auditor grup, katanya dalam siaran pers itu, hanya bisa mengenali dan menjawab risiko material bila memperoleh “akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan”.

Danantara mengumumkan pada 2 Juli 2026 bahwa seluruh BUMN di bawahnya sudah menyelesaikan laporan keuangan 2025. Laporan konsolidasian, menurut pengumuman itu, baru disampaikan setelah audit selesai.

Hasil akhir audit berupa opini. BPK menyatakan akan menilai, antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada peraturan, dan efektivitas pengendalian intern. Penjelasan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara mengenal empat jenis opini: wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan opini.

Rapat pembuka 59 hari setelah laporan masuk, opini belum berjadwal

Danantara menyerahkan laporan yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026. Surat tugas terbit 25 hari kemudian, pada 14 Agustus. BPK menyebut jeda itu dipakai untuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan.

Rapat pembuka menyusul 34 hari sesudahnya. Total 59 hari berlalu sebelum pemeriksaan resmi dibuka.

Sebagai pembanding, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 memberi BPK waktu 2 bulan sejak laporan keuangan pemerintah pusat atau daerah diterima. Dalam tenggat itu hasil pemeriksaan harus sampai ke lembaga perwakilan.

Pasal itu tidak memasang tenggat serupa untuk badan seperti Danantara, dan siaran pers BPK tidak menyebut kapan opini terbit. BPK hanya menyatakan ingin pemeriksaan berlangsung tepat waktu.

Yang juga belum diketahui: nilai aset konsolidasian Danantara, jumlah BUMN dan KAP yang masuk cakupan, serta jadwal penyerahan hasil audit ke lembaga perwakilan. Rincian itu tidak ada dalam siaran pers BPK maupun Danantara. Pasal 19 undang-undang yang sama menyatakan laporan hasil pemeriksaan yang sudah sampai di lembaga itu terbuka untuk umum, kecuali yang memuat rahasia negara.

Sumber

Berita berikutnya

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.