25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik: Klaim Gizi Diduga Tak Sesuai Label, Pengawasan Disorot
Analisis: Uji laboratorium pemerintah mendapati 25 merek beras fortifikasi diduga tak memenuhi SNI, dijual hingga Rp57.600 per kg. Pengamat IPB menilai pengawasan baru bekerja setelah barang beredar; BPKN mengingatkan hak ganti rugi.
Oleh Mukmin John
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Pemerintah memerintahkan penarikan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi setelah uji laboratorium menunjukkan kandungan gizinya diduga tidak sesuai label. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengumumkannya di Jakarta, Selasa (15/9), lalu merinci pelanggarannya Sabtu (19/9).
Rilis Kementerian Pertanian bernomor B-729/HM.160/7/09/2026 menyebut produk itu diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Ke-25 merek dicantumkan dalam bentuk inisial.
Menurut Amran, dikutip Antara, pelanggaran terbagi tiga. Pertama, administrasi: nomor izin edar yang diduga palsu atau sudah tidak berlaku, data sertifikat yang berbeda dari label, serta klaim berlebihan pada kemasan. Kedua, kadar vitamin dan mineral yang tidak sesuai klaim. Ketiga, mutu: beras kelas medium, bahkan di bawahnya, dijual sebagai premium.
Sampel diuji di empat laboratorium: IPB Bogor, BRMP Kementan, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan, dikutip CNBC Indonesia di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9), mengatakan pengawasan menjangkau 11 provinsi dengan 198 sampel. Ia mencontohkan label yang mencantumkan vitamin B12 30 persen, sedangkan hasil uji hanya sekitar 15 persen, bahkan ada yang nihil.
Apa itu beras fortifikasi
Beras fortifikasi adalah beras sosoh yang dicampur kernel beras fortifikan minimal 1 persen agar mengandung zat gizi tertentu. Laporan Antara pada 7 Agustus 2026, yang memuat keterangan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto, merinci ketentuan SNI 9372:2025 per 100 gram: vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
Produk ini tergolong beras khusus dan wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebelum dijual. Izin itu diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tiap provinsi. Sasarannya, kata Amran dalam rilis Kementan, kelompok rentan: warga miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita. “Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium,” ujarnya.
Mengapa bisa lolos ke rak ritel
Pengamat kebijakan dan ekonomi pertanian IPB University Prima Gandhi kepada Kontan, Kamis (17/9), menilai kasus ini memperlihatkan celah dari hulu, yakni sertifikasi dan izin edar, sampai hilir, yakni pengawasan pasar. Menurut dia, pengawasan pangan cenderung post-market: aparat bertindak setelah barang beredar dan ada laporan, bukan mencegah sebelum produk tiba di tangan konsumen.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis Kementan, menyebut ada nomor izin edar PSAT di kemasan yang ternyata tidak terdaftar ketika dicek lewat aplikasi bersama kementerian dan lembaga. Prima mengusulkan audit berkala yang independen untuk pangan fungsional, ketertelusuran lewat kode QR, serta koordinasi Satgas Pangan, Kementan, Bapanas, dan BPOM hingga ke pabrik dan penggilingan.
Mengapa ini penting
Amran menyebut produk bermasalah dijual Rp19.270 sampai Rp57.600 per kilogram, padahal menurut pemerintah harga semestinya sekitar Rp13.000–Rp13.500. Pemerintah menaksir potensi kerugian konsumen Rp89 triliun, yang menurut Bapanas dihitung dari selisih rata-rata harga jual Rp23.385 dan harga wajar Rp13.689 per kilogram, dikalikan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun atau 9,2 juta ton. Rilis Kementan menegaskan angka tersebut estimasi yang masih didalami bersama penegak hukum.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Renti Maharaini Kerti, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, merujuk Pasal 7, 8, dan 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut dia, pelaku usaha wajib beriktikad baik dan mengganti kerugian konsumen, termasuk mengembalikan selisih harga bila kerugian terbukti. Ia meminta pembeli menyimpan bukti pembelian.
Angka kunci
- 25 dari 27 merek yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (Antara); menurut Hermawan di CNBC Indonesia, 198 sampel itu mencakup 25 merek dagang yang seluruhnya bermasalah.
- 11 pelaku usaha pemilik 25 merek menerima surat peringatan OKKPD; 12 merek sudah menarik stok hingga pekan pertama September.
- Rp57.600 per kilogram: harga jual tertinggi menurut Amran; rilis Kementan menulis “hingga Rp57.000”.
Apa selanjutnya
Ade Safri menyatakan Bapanas akan membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Hermawan menyebut 15 merek sudah melewati asesmen bersama Bareskrim Polri dan 10 lainnya masih berjalan; hasilnya menentukan apakah perkara berlanjut sebagai dugaan penipuan atau pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sebelum ada putusan pengadilan, seluruh temuan itu berstatus dugaan.
Soal pasokan, Hermawan, dikutip Kontan, memastikan beras premium tetap tersedia di pasar tradisional. Bapanas juga membentuk Satgas Pengawasan Beras agar harga tidak melampaui harga eceran tertinggi.
Sumber
- Kementerian Pertanian — Rilis temuan 25 merek beras fortifikasi
- Kementerian Pertanian — Satgas Pangan proses 25 merek beras
- ANTARA — Amran paparkan bentuk pelanggaran
- ANTARA — BPKN: pelaku usaha wajib ganti rugi
- ANTARA — 25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar
- ANTARA Sulteng — Bapanas soal klaim gizi dan SNI (7 Agustus 2026)
- Kontan — Pengamat IPB soroti pengawasan pemerintah
- CNBC Indonesia — Kronologi temuan beras fortifikasi
Berita berikutnya

Minyak di Atas US$100, Subsidi Energi Rp331,4 Triliun: Sekuat Apa APBN Menahan Harga BBM
Analisis: Brent ditutup US$103,87 per barel ketika subsidi dan kompensasi energi sudah menyerap 74,2 persen pagu. Pemerintah berjanji menahan harga Pe…
Baca juga


