Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel di Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. DS ditahan 20 hari.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama berinisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penetapan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 15 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kegiatan itu berlangsung pada periode 2017–2019, dalam rentang perkara 2017–2020.
Kejaksaan Agung menahan DS selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus menyangkut tata kelola nikel dan kewajiban pasar domestik
Perkara ini relevan bagi pembaca karena menyentuh pengawasan ekspor komoditas tambang dan pemenuhan kebutuhan nikel di dalam negeri. Nikel merupakan komoditas strategis yang kegiatan usaha dan perdagangannya melibatkan perizinan serta kewajiban administratif.
PT Ceria Nugraha Indotama memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyidik menduga ekspor dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik. Dugaan penyimpangan juga terkait rekomendasi ekspor dan persetujuan RKAB.
Nilai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI disebut sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan perkara yang sama dan tidak mengubah status dugaan tindak pidana terhadap DS.
DS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama masa penahanan awal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Rp20,6 Miliar dalam Sidang Febrie di Jakarta
Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp20,6 miliar oleh Febrie Adriansyah dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada dalam sidang dakwaan TPPU di Jak…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga




