Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pasal Syarat Ijazah Gibran Kembali Disorot di Jakarta

Dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali disorot dalam polemik syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali disorot pada 15 Oktober 2026 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Dugaan itu kembali mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan itu berlawanan dengan penjelasan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut norma tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat dengar pendapat.

Mengapa Pasal 18 Ayat (3) Penting bagi Publik

Ketentuan ini penting karena menyangkut standar dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Perdebatan mengenai proses pembentukannya juga berkaitan dengan transparansi penyusunan regulasi pemilu dan kepastian administrasi pencalonan.

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dokumen kelulusan sekolah menengah menjadi salah satu persyaratan administrasi. Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Perkara ini turut dibawa ke ranah etik. Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan komisioner KPU Republik Indonesia kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pasal tersebut. Mereka menilai norma itu merupakan dugaan penyelundupan dalam PKPU.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Polemik tersebut juga menjadi perhatian dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.