Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

Lima Lembaga Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Lima lembaga menandatangani SKB untuk menyelaraskan kewenangan dan tata kerja sistem peradilan pidana dalam penerapan KUHP serta KUHAP baru.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan buku-buku antik tebal di atas meja kayu di sebuah perpustakaan klasik.
Ilustrasi: Tumpukan buku-buku antik tebal di atas meja kayu di sebuah perpustakaan klasik. · Foto: Tyler Mascola / Pexels

Jakarta Selatan — Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Kesepakatan ini menjadi acuan koordinasi lima lembaga dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru pada seluruh tahapan sistem peradilan pidana.

Penandatanganan berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Kesepakatan itu disiapkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sinkronisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan menangani persoalan lintas lembaga. Menurut dia, koordinasi tersebut ditujukan agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan sinergi itu berfokus pada tata kelola dan administrasi perkara, bukan substansi perkara. Setiap lembaga tetap menjalankan kewenangannya secara independen.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesamaan persepsi pada seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pelaksanaan putusan, dan pemasyarakatan.

SKB ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan integrasi sistem peradilan pidana nasional dalam pelaksanaan kedua aturan pidana tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.