DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026
DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. Komisi IX dan pemerintah masih membahas substansi rancangan melalui Panitia Kerja.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 22 September 2026.
Mengapa ini penting: Target ini menjadi penanda jadwal perubahan kerangka hukum ketenagakerjaan, sementara pekerja dan dunia usaha masih menunggu hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.
Cucun mengatakan pembahasan RUU tersebut telah berjalan dan DPR memiliki jadwal penyelesaian dalam masa sidang yang sedang berlangsung. Target itu disusun dengan mempertimbangkan tenggat yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, menurut Bisnis Indonesia dan Kontan.
RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansinya, demikian keterangan Parlementaria, media resmi DPR.
Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU itu kepada DPR pada 14 September 2026. Materi yang dibahas mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan dan pemagangan, pekerja sektor informal, pekerja platform digital, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, pemutusan hubungan kerja, serta pengawasan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Setelah tahap Pembicaraan Tingkat I, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan legislasi berikutnya sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Target pengesahan
Cucun menyebut DPR akan menyesuaikan pembahasan dengan batas waktu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyatakan optimisme bahwa RUU tersebut dapat rampung pada Oktober 2026, terutama untuk menjawab sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan.
Dengan demikian, perkembangan pada 22 September 2026 adalah penetapan target politik-legislasi, bukan pengesahan RUU. Keputusan akhir tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan DPR dan pemerintah serta persetujuan dalam tahapan rapat yang diwajibkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Anggota DPR Minta Audit Pengungsian Gempa NTT Usai 94 Orang Meninggal
Data BNPB per 15 September 2026 mencatat kematian di pengungsian hampir dua kali korban langsung gempa yang berjumlah 48 orang. Hingga 19 September be…
Terbaru di Politik

Baca juga





