DPR Tunda Sikap Hak Angket Pemakzulan Gibran di Jakarta
DPR belum menentukan sikap atas wacana hak angket pemakzulan Gibran. Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen masih reses dan menunggu salinan lengkap putusan MA.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum menentukan sikap atas wacana hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 6 November 2026.
Dasco mengatakan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 sehingga terdapat keterbatasan untuk membahas surat masuk dan aspirasi yang berkaitan dengan usulan tersebut. Anggota DPR selama masa reses menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
DPR juga belum menerima atau melihat salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Karena itu, Dasco menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai usulan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.
DPR menunggu dokumen lengkap dan masa sidang
Wacana pemakzulan Gibran berkembang setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang disebut dalam desakan kelompok masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket.
Sejumlah surat berisi usulan pemakzulan disebut telah diterima DPR. Namun, parlemen belum memutuskan apakah akan menindaklanjuti usulan itu melalui hak angket. Dasco meminta publik menunggu DPR memasuki masa sidang setelah reses berakhir.
DPR selanjutnya akan mengkaji surat-surat dan aspirasi yang masuk melalui mekanisme kelembagaan setelah masa reses selesai. Sikap resmi DPR belum disampaikan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemerintah Ubah Status PPPK Paruh Waktu di Jakarta
Pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pegawai terkait…
Terbaru di Politik

Baca juga





