Surya Paloh: Pemakzulan Gibran Bisa Dijalankan jika Syarat Terpenuhi
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan pemakzulan Gibran dapat dijalankan jika syarat konstitusional terpenuhi. Pernyataan itu muncul setelah MA membatalkan surat penyetaraan ijazahnya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Karawang — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dijalankan jika seluruh persyaratan konstitusional terpenuhi dan tidak ada alternatif penyelesaian lain. Surya menyampaikan pernyataan itu di Karawang, Jawa Barat, pada 8 November 2026.
Mengapa ini penting: Pembaca mendapat konteks bahwa putusan MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi tidak otomatis mengakhiri jabatan wakil presiden atau menetapkan pemakzulan.
Menurut Media Indonesia, Surya menyebut wacana pemakzulan sebagai peristiwa tragis bagi bangsa. Ia belum menyatakan sikap resmi NasDem untuk mendukung pemakzulan Gibran.
Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara yang diajukan Subhan Palal. Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran, Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut, menurut laporan Tempo. Putusan itu tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Pemberhentian presiden dan wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional. Sejumlah politisi mendorong DPR membahas perkara tersebut, termasuk melalui wacana penggunaan hak angket hingga pemakzulan, menurut BBC News Indonesia.
Pernyataan Surya Paloh
Surya mengatakan pemakzulan dapat ditempuh bila syarat yang berlaku terpenuhi dan langkah itu menjadi satu-satunya alternatif penyelesaian. Ia juga menyatakan keprihatinan karena wacana tersebut muncul ketika presiden dan wakil presiden masih menjalankan pemerintahan.
Media Indonesia melaporkan bahwa NasDem belum mengambil sikap resmi untuk mendukung pemakzulan. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebelumnya menyatakan tidak ada arahan Surya Paloh untuk mengusulkan pemakzulan dan menyebut surat yang mengatasnamakan kader NasDem sebagai hoaks.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPR Minta Komisi III Pantau Berkala Perkara Dugaan Penyadapan Ilegal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III memantau berkala perkara dugaan penyadapan ilegal yang telah menjerat empat tersangka dan menyera…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




