Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

DPR Terima Lebih dari 60 Masukan untuk RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menyatakan telah menerima lebih dari 60 masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Permahi mengusulkan perjudian daring menjadi klaster ke-14 dalam rancangan itu.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi III DPR menghimpun masukan dari lebih dari 60 pihak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada 30 September 2026. Masukan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, pakar, mahasiswa, dan pemerhati.

Mengapa ini penting: Pembaca perlu mengetahui bahwa perjudian daring baru diusulkan masuk klaster perampasan aset, sementara Komisi III masih menyusun RUU dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan masukan tersebut masih disusun. Ia menyebut pembahasan RUU akan memasuki tahap kick-off pada waktunya, tanpa menetapkan tanggal dalam rapat itu.

Dalam rapat yang sama, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mengusulkan tindak pidana perjudian daring menjadi klaster ke-14 dalam RUU Perampasan Aset. Perwakilan Permahi, Lalu Reno, mengatakan penerapan aturan itu perlu dibatasi pada klaster tindak pidana yang jelas.

Usulan tersebut menempatkan perjudian daring sebagai salah satu jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset apabila masuk dalam rumusan akhir RUU. Komisi III belum menyatakan bahwa usulan itu telah diterima sebagai ketentuan dalam rancangan undang-undang.

Komisi III sebelumnya juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak. Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU itu disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Usulan klaster perjudian

Menurut laporan Liputan6.com, Permahi mengusulkan 13 klaster tindak pidana sebagai dasar penggunaan mekanisme perampasan aset, lalu menambahkan perjudian daring sebagai klaster ke-14. Usulan itu disampaikan dalam RDPU Komisi III pada 30 September 2026.

Rikwanto mengatakan Komisi III masih berada pada tahap menerima masukan dan menyusun bahan pembahasan. Karena itu, angka klaster dan cakupan tindak pidana dalam artikel ini merupakan usulan Permahi, bukan ketentuan hukum yang telah berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.