Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

Dua Pegawai Bea dan Cukai Bersaksi dalam Perkara Budiman Bayu Prasojo

Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo pada 23 September 2026. Jaksa menghadirkan dua saksi dari Bea dan Cukai.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampak depan bagian atas gedung bergaya neoklasik dengan pilar dan balkon.
Ilustrasi: Tampak depan bagian atas gedung bergaya neoklasik dengan pilar dan balkon. · Foto: MART PRODUCTION / Pexels

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo pada Rabu, 23 September 2026. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut.

Dua saksi itu ialah mantan Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kunto Prasti Trenggono serta Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono. Keduanya disebut hadir dalam persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisprian juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, tetapi diproses melalui berkas terpisah.

Mengapa perkara ini penting bagi pembaca

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan saksi memberi keterangan di persidangan mengenai perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang pada Rabu, 23 September 2026 melanjutkan pemeriksaan perkara Budiman Bayu Prasojo.

Jaksa menghadirkan dua saksi dari lingkungan Bea dan Cukai, yakni Kunto Prasti Trenggono dan Sisprian Subiaksono. Kehadiran keduanya tercatat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan gratifikasi tersebut di Jakarta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.